Perihal terbentuknya Desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger di Jawa Timur pada tahun 1381 M. maka Desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda. Terbentuknya Desa di Kawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar. Istilah Desa berasal dari bahasa sansekerta yang artinya Tanah Tumpah Darah, dan perkataan Desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti Gampong dan Meunasah di Aceh, Huta di Batak, Nagari di Sumatra Barat dan sebagainya. Pada hakekatnya bentuk Desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu Desa Geneologis dan Desa Tradisional. Sekalipun bervariasi nama Desa ataupun daerah hukum yang setingkat Desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasaan hukumnya hampir sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.Pemerintahan Desa pada masa penjajahan Belanda
Jauh sebelum menjajah Indonesia, Desa dan yang sejenis dengan itu telah ada mapan di Indoensia. Mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan hukum adat. Setelah pemerintah Belanda memasuki Indonesia dan membentuk undang-undang tentang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), desa diberi kedudukan hukum. Kemudian untuk menjabarkan perundangan dimaksud, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie, yang hanya berlaku untuk Jawa dan Madura. Sekalipun Regeling Reglemen, akhirnya pada tahun 1924 diubah dengan Indische Staatsregeling akan tetapi pada prinsipnya tidak ada perubahan, oleh karena itu IGO masih tetap berlaku. Kemudian untuk daerah luar Jawa, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten atau disingkat (IGOB) tahun 1938 Nomor 490.
Ada tiga unsur penting dari desa menurut IGO, yaitu kepala desa, pamong desa dan rapat desa. Kepala Desa sebagai penguasa tunggal dalam pemerintahan desa dan urusan-urusan pemerintahan, dalam pelaksanaan tugasnya harus memperhatikan pendapat desa. Didalam pelaksanaan tugasnya Kepala Desa dibantu Pamong Desa yang sebutannya berbeda-beda daerah satu dengan lainnya. Untuk hal-hal yang penting Kepada Desa harus tunduk pada rapat desa.
Pemerintahan Desa Pada masa Pemerintahan Jepang
Pada tanggal 7 Maret 1942, Jepang berkuasa di Indonesia. Seluruh kegiatan pemerintahan dikendalikan oleh balatentara Jepang yang berkedudukan di Jakarta untuk Jawa dan Madura, Bukit Tinggi untuk Sumatera dan Ujung pandang untuk kepulauan lainnya. Karena hanya singkat masa pemerintahannya, maka tidak banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan termasuk pemerintahan desa. Ini dapat dilihat pada Osamo Seirei 1942, hanya saja beberapa sebutan daerah dan kepala daerahnya diganti dengan bahasa Jepang misalnya Syu-Syuco, Ken-Kenco, Si-Co, Tokubetu Si-Tokubetu Sico, Gun-Gunco, Son-Sonco dan Ku-Kuco. Dapat dikatakan pemerintahan secara umum menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah walaupun khusus untuk Ken, Si dan Tokubetu Si sistem itu dilaksanakan secara terbatas. Begitu juga halnya dengan pemerintahan desa, pada prinsipnya IGO dan peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan. Untuk itu desa tetap ada dan berjalan sesuai dengan pengaturan sebelumnya. Ada sedikit perubahan khususnya tentang pemilihan kepala desa berdasarkan Osamu Seirei Nomor 7 Tahun 1944. Hal itu berlanjut sampai Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka, undang-undang ini banyak diubah.












